Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru penyuka sesama jenis kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, seorang guru di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap dua siswa laki-laki. Kejadian ini sontak membuat geger warga Kupang dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
- Pada awal Januari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menangkap seorang guru berinisial Kung Opa, di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
- Kung Opa ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswa laki-laki di Kupang.
- Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak anak korban ikut event-event seni, membujuk dengan sejumlah uang, pakaian, sepatu bahkan handphone (HP).
- Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa kondom dan obat perangsang dari tangan pelaku.
Tindakan Pihak Kepolisian
- Pihak kepolisian telah menetapkan Kung Opa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual penyuka sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
- Kung Opa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 1 dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
- Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan mengenai, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dampak dan Imbauan
- Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kupang dan Indonesia.
- Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
- Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
- Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Informasi Tambahan:
- Pihak kepolisian membuka layanan hotline pengaduan bagi korban atau saksi yang mengetahui informasi terkait kasus ini.
- Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
- Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual.