Oknum Guru di Kupang Jadi Predator Seksual, Cabuli Siswa Pria di Bawah Umur

Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, pelaku predator seksual adalah seorang oknum guru berinisial YB (45) yang tega mencabuli siswa pria di sekolah tempatnya mengajar. Kejadian ini menggemparkan dunia pendidikan di Kupang dan memicu kemarahan masyarakat.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga ini telah melakukan aksi bejatnya sejak beberapa bulan terakhir. Korban yang berjumlah lebih dari satu orang adalah siswa pria di sekolah tempat pelaku mengajar. Pelaku diduga melakukan aksinya di ruang olahraga sekolah atau di tempat-tempat sepi lainnya di lingkungan sekolah.

“Kami telah menetapkan YB sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Budi Permana, Kamis (14/11/2024).

Modus Operandi dan Dampak Psikologis Korban

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu korban dengan iming-iming nilai bagus atau hadiah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.

“Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Mereka takut untuk pergi ke sekolah dan bertemu dengan orang lain,” jelas Kompol I Ketut Saba, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Tindakan Tegas dan Himbauan

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Satrya Budi Permana.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Kejadian predator seksual ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Kupang. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pihak sekolah dan orang tua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.