Seorang buruh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YM (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian babi dan penganiayaan terhadap seekor anjing. Pria ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung, Bali, pada hari Senin, 19 Februari 2024, di tempat tinggalnya di wilayah Kuta Utara, Badung.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Ananta Pratiptha, YM melakukan aksi pencurian babi di sebuah peternakan di wilayah Mengwi, Badung, pada hari Minggu, 18 Februari 2024. Setelah berhasil mencuri seekor babi, YM kemudian membawa babi tersebut ke tempat tinggalnya.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka membawa babi tersebut ke tempat tinggalnya di wilayah Kuta Utara,” jelas AKP I Gusti Ananta Pratiptha.
Di tempat tinggalnya, YM kemudian melakukan penganiayaan terhadap seekor anjing milik tetangganya. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul anjing tersebut menggunakan kayu. Akibatnya, anjing tersebut mengalami luka-luka yang cukup parah.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anjing milik tetangganya dengan cara memukulnya menggunakan kayu,” ungkap AKP I Gusti Ananta Pratiptha.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pria ditangkap di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” kata AKP I Gusti Ananta Pratiptha.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Seekor babi hasil curian
- Sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya anjing
- Sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya
Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YM melakukan aksi pencurian babi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan aksi penganiayaan terhadap anjing dilakukan karena pelaku merasa kesal dengan anjing tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian babi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan aksi penganiayaan terhadap anjing dilakukan karena tersangka merasa kesal dengan anjing tersebut,” jelas AKP I Gusti Ananta Pratiptha.
Akibat perbuatannya, YM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan tindak kriminal dan kekerasan terhadap hewan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma-norma kemanusiaan.