Tragis! Penagih Utang di Sukabumi Tewas Dibunuh Nasabahnya dengan Sajam

Kasus pembunuhan kembali terjadi di Sukabumi Jawa Barat dengan seorang penagih hutang menjadi korban tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Cijambe RT 02 RW 05, Desa Cijambe, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Korban yang bernama Ade (42), seorang penagih hutang dari koperasi tewas di tangan nasabahnya sendiri, Ujang (40), akibat perselisihan pembayaran utang.

Peristiwa bermula ketika korban Ade datang ke rumah pelaku Ujang untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta. Namun, terjadi cekcok mulut antara keduanya yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku Ujang yang kalap kemudian menusuk korban Ade menggunakan senjata tajam (sajam) hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cikembar. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Ujang tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cikembar AKP Ayi Suryadi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan adalah perselisihan terkait pembayaran utang. Pelaku Ujang mengaku emosi dan khilaf hingga melakukan tindakan penusukan terhadap korban.

Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku Ujang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat yang tragis akan pentingnya penyelesaian masalah keuangan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum atau mediasi dalam menyelesaikan sengketa utang piutang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut mengenai riwayat utang piutang antara korban dan pelaku. Keterangan dari pihak koperasi tempat korban bekerja juga akan diambil untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya konflik yang tidak.