Kejari Ende Amankan YS dan MT, 2 Pelaku Korupsi Proyek Penahan Longsor Rp 2.7 Miliar di Flores

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Sabtu, 12 April 2025, tim penyidik Kejari Ende yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Bapak I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., berhasil menahan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku korupsi dalam proyek pembangunan penahan longsor senilai Rp 2.7 miliar. Penahanan kedua pelaku korupsi ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

Kedua pelaku korupsi yang berhasil diamankan tersebut berinisial YS (55 tahun), yang menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ende periode 2021-2023, dan MT (49 tahun), seorang direktur perusahaan kontraktor PT. Flores Konstruksi Mandiri yang menggarap proyek penahan longsor di Desa Nggela, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Proyek pembangunan penahan longsor ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan tujuan untuk melindungi jalan provinsi dan permukiman warga dari ancaman longsor di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Bapak Abdul Hakim, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Kejari Ende, Jalan Soekarno Hatta, Kota Ende, pada Sabtu sore, 12 April 2025, pukul 16.00 WITA, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat terkait penyalahgunaan anggaran proyek yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 945 juta. Modus operandi yang terungkap melibatkan praktik mark-up anggaran pada beberapa item pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (misalnya, volume material yang dikurangi dan kualitas yang tidak sesuai), serta adanya indikasi suap dan gratifikasi yang diterima oleh YS dari pihak kontraktor.

“Kami telah melakukan penyidikan mendalam berdasarkan laporan dan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen proyek. Kami menemukan bukti yang kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka. Tindakan pelaku korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang seharusnya terlindungi oleh proyek penahan longsor ini,” tegas Bapak Abdul Hakim.

Penangkapan YS dilakukan di kediamannya di Komplek Perumahan Bhayangkara, Kota Ende, sekitar pukul 11.30 WITA, sementara MT diamankan di sebuah hotel di Maumere, Kabupaten Sikka, sekitar pukul 14.00 WITA setelah terdeteksi keberadaannya oleh tim intelijen Kejari Ende. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Kejari Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik yang diketuai oleh Kasi Pidsus sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ende, Jalan Eltari, Kota Ende, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA.

Tim penyidik Kejari Ende saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sebagai pelaku korupsi proyek penahan longsor ini. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak kepolisian dari Polres Ende di bawah pimpinan AKBP Albertus Neno, S.I.K., S.H., turut memberikan dukungan penuh dalam pengamanan proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Ende.