Polres Manggarai Timur Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Golo Nimbung

Laporan Wartawan DianFlores.id: Marselin SK

Manggarai Timur, NTT – Pakar hukum sekaligus advokat asal Manggarai, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Manggarai Timur.

Dalam pernyataannya kepada media SorotNews pada 16 Februari 2024, Dr. Edi Hardum menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menangani kasus ini agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Profesionalisme itu berarti, pertama, aparat tidak boleh menyelidiki kasus ini karena adanya pesanan tertentu atau menjadikannya sebagai sumber keuntungan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka tidak perlu dipaksakan. Kedua, apabila benar ada indikasi tindak pidana, maka harus diusut secara tuntas. Kita mendukung langkah Polres Manggarai Timur untuk menghadirkan tim independen guna menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.

Edi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya permainan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dalam kasus ini.

“Bisa saja Inspektorat hanya menjadi lembaga formalitas yang selama ini menjalin kerja sama terselubung dengan mantan Kades untuk kepentingan pribadi,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Polres Manggarai Timur bersikap tegas dan tidak melakukan kompromi jika benar terdapat unsur pidana.

“Jangan sampai ketika ada bukti tindak pidana, malah terjadi negosiasi di belakang layar atau ada penyelesaian di bawah meja yang menyebabkan kasus ini mandek,” ujarnya tegas.

Sebagai advokat dari kantor hukum Edi Hardum and Partners, ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang adil.

“Kami mendukung penuh penyelidikan kasus ini selama memang ada unsur pidananya. Namun, kami juga menentang keras jika kasus ini sengaja dikondisikan atau dicari-cari kesalahan mantan Kades Golo Nimbung. Semua harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme,” pungkasnya.